Sejak
Januari 2013, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan Contact Center
Polri 110, sebuah sistem jaringan komunikasi berbasis teknologi
informasi, yang dibangun sebagai bentuk layanan kepolisian kepada
masyarakat seperti penerimaan laporan, pengaduan, pertolongan, serta
pelayanan informasi yang ditangani melalui sarana komunikasi jarak jauh.
Call center 110 ini dibentuk melalui Rapat Pimpinan Polri 2013 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan.
"Manfaatkan Call Centre 110
namun jangan iseng"
Kepada
masyarakat dipersilakan menggunakan layanan tersebut, untuk melaporkan
peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan kriminal yang terjadi,
KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Lain-Lain
termasuk terorisme.
Wakapolri
Komjen Pol. Drs. Nanan Sukarna menjelaskan, layanan ini mampu merekam
setiap laporan yang masuk, oleh karena itu masyarakat diminta untuk
memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, orang yang iseng akan dilacak
dan diberikan sanksi.
“Ini merupakan sarana publik, kalau ada yang mengganggu sarana publik ya, ada sanksinya lah,”kata Nanan.
Untuk
menerima setiap aduan dan laporan dari seluruh masyarakat, Polri
menyiagakan sebanyak 100 operator, yang akan melayani selama 24 jam.
Pusat pelayanan Polri 110 langsung dihubungkan dengan seluruh polres,
polresta, polda, puskodalops Polri, dan piket polisi perairan dan udara
(khusus untuk antisipasi perompakan di laut) di seluruh Indonesia.
Dari
operator akan diteruskan ke polres-polres dan di polres siap memberikan
pelayanan apa pun kepada masyarakat. Seluruh laporan masyarakat pun
terekam pada sistem komputer.
"Target petugas sampai di lokasi 5 hingga 10 menit sejak laporan diterima"
Tidak
hanya telepon masyarakat iseng yang diancam sanksi, Polisi yang
melakukan pembiaran terhadap laporan tersebut juga dapat diketahui
melalui sistem tersebut. Polri akan mencek polisi yang bertugas dan jam
berapa sampai TKP. Sistem akan melacak, Polisi mana, Koamandannya siapa,
atau anak buahnya siapa.
Bagi
masyarakat yang merasa dirugikan Polisi/Polantas atau Polisi nakal yang
suka asal tilang di jalan tanpa salah, silakan laporkan ke NTMC Lantas
Polri Telp 021-94287313 / 7948479. Jangan segan-segan gunakan layanan
call center 110 untuk laporkan kejadian kriminal di sekitar anda, namun
jangan iseng.
sumber : senkom jateng
Komentar
Posting Komentar